Mulai 28 April Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Turunanya

- 25 April 2022, 10:21 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng.
Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng. /BPMI Setpres/

GRESIK TODAY - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat 22 April 2022 secara virtual.

Baca Juga: Dondong Opo Salak, lagu Ceria Namun Syarat Makna Berikut Terang Gus Miftah


Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.


“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.


Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Percaya Diri Santri, HMP Ilmu Komunikasi Gelar Reaction “Bersama Berdema

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Halaman:

Editor: Dewi Rahmayanti

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x