Tinggal 2 Hari lagi, Berikut Cara Mudah Lapor SPT Lewat DJPonline

- 30 Maret 2022, 15:14 WIB
Cara lapor SPT bagi wajib pajak dapat dilakukan melalui aplikasi DJP online.
Cara lapor SPT bagi wajib pajak dapat dilakukan melalui aplikasi DJP online. /tangkap layar/ereg.pajak.go.id

GRESIK TODAY - Penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan untuk tahun 2021 tinggal tersisa dua hari lagi tepatnya tanggal 31 Maret 2022 besok adalah habatas terakhir pelaporan.

Untuk itu para wajib pajak jangan sampai lupa untuk menyampaikan laporan pajaknya yang bisa dilakukan melalui DJP online

DJP online merupakan aplikasi pajak online yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat melaporkan pajak tahunan.

Baca Juga: Amalan Agar Mati Dalam Keadaan Syahid, Baca Salah Satu Surat Al Quran Berikut, Ijazah Habib Umar bin Hafidz

DJP online berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi E-filing dan E-Billing Pajak.

Namun ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara registrasi di aplikasi DJP online.

Berikut cara registrasi di djp online:

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Oseng Kikil Pedas Bisa Jadi Masakan Pilihan Berbuka dan Sahur, Berikut Resepnya

1. Buka halaman djponline.pajak.go.id/account/registrasi di browser anda. bisa juga anda intsal lewat playstore.

2. Siapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kemudian masukkan angka tanpa tanda titik.

3. Masukan nomer EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Jika belum punya silahakan dapatkan nomer EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Malang Akan Gelar Pemilihan Rektor Baru, Berikut Tahapan Lengkapnya

4. Masukan kode keamanan yang tertera dilayarkemudian klik tombol Submit.

5. Selanjutnya anda akan diminta membuat pasword, setelah pasword selesai Ketuk simpan.

7. Silahkan cek email yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP online untuk aktivasi akun anda.

8. Setelah sudah menerima aktivasi akun berhasil, kemudian klik 'Ok' untuk masuk ke menu laman DJP online.

Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Pekerjaan Periode 29 Maret Hingga 9 April, Berikut Daftar Jabatan yang Tersedia

9. Login ke akun DJP online dengan mengisikan NPWP dan password.

Pada tahap ini anda telah menyelesaikan seluruh tahap pendaftaran DJP online, semoga bermanfaat.***

Editor: Abdulloh Nasrul Umam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x