Perjanjian Salatiga, Konflik 4 Pihak, Tanah 4000 Karya dan Larangan Hukuman Mati

- 3 April 2022, 14:36 WIB
Perjanjian Salatiga yang diikuti empat pihak.
Perjanjian Salatiga yang diikuti empat pihak. /instagram.com/@zonasejarah_smawahas

GRESIK TODAY - Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga.

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian dari empat pihak dalam konflik perang Perebutan Tahta Raja Jawa yang ketiga yang berlangsung mulai tanggal 15 Desember 1749 hingga bulan Februari 1757 dan diakhir pada tanggal 17 Maret 1757.

Dikutip dari Mataram Royal Blood, Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said, Susuhunan Paku Buwono III, Sri Sultan Hamengku Buwono I dan VOC di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor dari Walikota Kota Salatiga.

Baca Juga: Sejarah Sepak Bola Hari Ini: 3 April 2000, Eri Erianto Meninggal Dunia Usai Pertandingan

Baca Juga: Berhubungan Intim atau Jima' di Siang Hari Saat Bulan Puasa Ramadhan, Beberapa Hal Ini Harus Kamu Lakukan!

Susuhunan Paku Buwono III dari Kasunanan Surakarta dan Sri Sultan Hamengkubuwana I harus melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa. Daerah Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi daerah kekuasaan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.Daerah yang dilepaskan ini kemudian menjadi kadipaten yang dinamakan Mangkunegaran.

Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa menjadi penguasa dari Mangkunegaran dan bergelar KGPAA Mangkunegara I.

Dua tahun sebelumnya Pangeran Mangkubumi juga mengakhiri perang dengan Perjanjian Giyanti dan memperoleh setengah dari wilayah kekuasaan Susuhunan Pakubuwana III kemudian menjadi Sultan Yogya dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwana I.

Baca Juga: Doa dan Keutamaan Puasa Hari Kedua Ramadhan, Allah Mencatat Bagai Ibadah Setahun dan Seperti Pahala Para Nabi

Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan Sultan Hamengku Buwono I di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor Walikota Kota Salatiga. Setelah Perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755, Pangeran Mangkubumi resmi diangkat sebagai Sultan Yogya dengan sejumlah ketentuan dalam perjanjian yang lebih banyak menguntungkan VOC.

Keberhasilan VOC dalam Perjanjian Giyanti berhasil menarik Pangeran Mangkubumi ke dalam kubunya untuk menghadapi perlawanan dari Pangeran Sambernyawa. Namun Pangeran Sambernyawa masih tetap mengadakan perlawanan dan tidak mau menyerah.

Halaman:

Editor: Abdulloh Nasrul Umam

Sumber: Instagram @mataramroyalblood


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x