Sejarah Awal Mula THR Besarnya Satu Bulan Gaji, Ternyata Dulu Cuma Rp125 saja!

- 26 April 2022, 19:25 WIB
Sejarah THR dan besaran sebulan gaji.
Sejarah THR dan besaran sebulan gaji. /instagram.com/@bercerita.sejarah

GRESIK TODAY -  Kata 'THR' sudah tidak asing ditelngi masyarakat terutama saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR yang merupakan singkatan dari Tunjungan Hari Raya, menjadi salah satu hal yang banyak di nantikan para karyawan atau pegawai.

THR sendiri bisa dibilang merupakan aturan ketenagakerjaan yang menjadi ciri khas di Indonesia.

Hak pekerja yang berupa THR wajib diberikan oleh perusahaan menejelang Hari Raya keagamaan.

Baca Juga: Fakta Menarik, Jelang Semi Final Liga Champions, Daftar Klub yang Paling Sering Tampil Di Fase Semi Final

Umumnya besaran THR diberikan seperti nominal sekali gaji karyawan.

Namun ternyata ada sejarahnya kenapa THR bisa diperoleh dengan besaran sebulan gaji.

Seperti dikutip dari Instagram Bercerita Sejarah, dahulu besaran THR tidak seperti sekarang.

Istilah THR sendiri muncul pertama kali pada era Presiden Soekarno, pada saat kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

Saat itu salah satu program kerjannya adalah meningkatkan kesejateraan pamong pradja (yang kini dikenal sebagai salah satu aparatur sipil negera).

Menurut sejarawan Asep Kambali dalam penjelasan di akun Instagramnya, pemberian THR pada era kabinet Soekiman tampak sangat politis.

Karena pada saat itu para pamong pradja merupakan priyayi atau ningrat sejak zaman kolonial berafiliasi dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) bentukan Soekarno.

Pada awal mulanya THR diberikan sebesar Rp125 hingga Rp200 kepada para ASN.

Baca Juga: Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Ternyata Semudah Ini, Gus Baha: Cukup Lakukan Hal Ini Sudah Pasti Meraihnya!

Jika dikonversikan dengan ekonomi sekarang mungkin setara Rp1,2 juta sampai Rp2,5 Juta.

Lalu seathun kemudian, tepatnya pada tanggal 13 Februari 1952, kaum buruh yang rata-rata hidup dibawah gars kemiskinan, melakukan protes keras.

Para buruh melebur menjadi satu dalam sebah wadah bernama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang kemudian melakukan demo besar-besar menuntut agar diberikan THR dari pemerintah.

Kemudian kata Asep, perjuangan para buruh menemui titik terang saat Ahem Erningpraja menjadi mneteri perburuhan pada kabinet kerja II pada periode 1960 hingga 1962.

Awalnya THR para buruh besarannya belum mencapai sebulan gaji kotor.

Namun THR diberikan sebagai hak buruh dengan masa kerja minimal tiga bulan, yang tertuang dalam peraturan menteri perburuhan No 1 tahun 1961.

Baca Juga: Tradisi Sanggring Kolak Ayam Desa Gumeno, Berawal dari Sakitnya Putra Sunan Giri

Sampai kini, THR telah menjadi hak seluruh pekerja ASN/PNS maupun pegawai swasta.

Hak THR saat ini diatur dalam UU No 13 tahun 2003 atau lebih spesifiknya tertuang dalam permenaker 6 tahun 2006.

Dimana pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional.

Sementara pekerja dengan jangka waktu 12 bulan atau setahun bisa mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.***

Editor: Abdulloh Nasrul Umam

Sumber: instagram @bercerita.sejarah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x