Berhubungan Intim atau Jima' di Siang Hari Saat Bulan Puasa Ramadhan, Beberapa Hal Ini Harus Kamu Lakukan!

- 3 April 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi. Berhubungan intim atau Jima' saat puasa Ramadhan.
Ilustrasi. Berhubungan intim atau Jima' saat puasa Ramadhan. /cottonbro/Pexels//


GRESIK TODAY - Satu dari beberapa hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum secara sengaja adalah Jima' atau berhubungan intim.

Jima' tidak boleh dilakukan saat sedang melaksankan ibadah puasa Ramadhan meskipun telah menjadi sah sebagai salah satu pasangan suami istri.

Namun bagimana jika kemudian kita melakukan Jima' saat melaksanakan puasa Ramadhan, bagaimana dampaknya?.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan Beserta Artinya, Sunnah Nabi Segera Batalkan Puasa Saat Waktu Berbuka Tiba

Baca Juga: Bacaan Bilal Sholat Tarawih dan Jawaban Jamaah, Lengkap Disertai Tulisan Latin Untuk Persiapan Sholat Tarawih

Menurut kitab Fathul Qorib yang dikutip dari Al Khoirot, Barang siapa melakukan Jima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sengaja melakukannya di bagian farji, dan dia adalah orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan telah niat melakukan puasa di malam harinya serta dia dianggap berdosa melakukan jima’ tersebut karena berpuasa, maka wajib baginya untuk mengqadha' (mengganti) puasanya dan membayar kafarat (denda).

Selain harus mengganti puasa yang telah ditinggalkan karena Jima', juga harus membayar kafarat yang telah ditentukan sebagai salah satu konsekuensinya.

Kafarat tersebut adalah memerdekakan budak mukmin. Dalam sebagian redaksi ada penjelasan "budak yang selamat dari cacat yang bisa mengganggu di dalam bekerja dan beraktifitas".

Baca Juga: Lupa Mengucapkan Niat Puasa Ramadhan Malam Hari Apakah Sah Puasanya? Begini Penjelasan dan Cara Antisipasinya

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih, Menjadi Imam, Makmum atau Sholat Sendiri Dilengkapi dengan Doa Kamilin

Jika tidak menemukan budak, maka wajib melakukan puasa dua bulan berturut-turut.

Orang yang Jima' tidak  mampu melakukan puasa selama dua bulan, maka wajib memberi maka enam puluh orang miskin atau faqir.

Masing-masing mendapatkan satu mud, maksud dari jenis bahan makanan yang bisa mencukupi di dalam zakat fitrah.

Baca Juga: Penting Diketahui Inilah Beberapa Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Nomor 6 Sering Dilakukan

Namun bagaimana jika tidak mampu melakukan semuanya? maka kafarat tersebut tetap menjadi tanggungannya sampai orang yang Jima' mampu melaksanakan dan tetap dihitung memiliki hutang selama belum bisa mengerjakan gantinya.

Semoga kita senaniasa terhindar dari bergai godaan puasa, arena menahan hawa nafsu dengan tidak melakukan Jima'di bulan Ramadhan sebagi bentuk ketaqwaan kepada Allah SWT.***

Editor: Abdulloh Nasrul Umam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah