Terkait Kasus Nelayan Cantrang Bawean, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- 26 Maret 2022, 06:30 WIB
Kasus Nelayan Cantrang di perairan Pulau Bawean kini sudah ditetapkan 1 tersangka./ISTIMEWA
Kasus Nelayan Cantrang di perairan Pulau Bawean kini sudah ditetapkan 1 tersangka./ISTIMEWA /


GRESIK TODAY - Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,” RW (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) kasus pelanggaran alat tangkap ikan cantrang di Perairan Pulau Bawean.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti ke kantor Satpolairud, polisi pun sudah menahan tersangka Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,"  Jumat 25 Maret 2022,
Sesuai keterangan Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, yang nantinya akan ditindak lanjuti di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik,Terang Hajar.

Baca Juga: Ini 7 Nama Calon Sekda Provinsi Jatim, Satu Pendaftar Tidak Lolos

Baca Juga: Karomah Rokok Mbah Mahrus Aly Lirboyo yang Tidak Padam Saat Tenggelam di Bengawan Solo

Selain itu Polisi mengamankan barang bukti berupa Kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kwintal dilelang.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka dikenanakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Diketahui sebelumnya Nelayan dan KM Barokah Ilahi IV diamankan nelayan warga Bawean bersama SatPolairut di Perairan Tanjung Anyar Desa Lebak, Bawean.

Baca Juga: Semua Telah di Handle Oleh Google, Lantas Tugas Guru Apa Sekarang?

Karena di ketahui beberapa kali kedapatan menggunakan alat tangkap cantrang pada tanggal 13 Maret 2022 lalu.

Editor: Abdulloh Nasrul Umam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini