GRESIK TODAY - BNNK Gresik (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik) membuka layanan pengurusan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika).
Surat SKHPN umumnya menjadi persyarayatan bagi calon pendaftar TNI/POLRI serta CPNS.
Persyaratan yang di butuhkan sangat mudah, seperti yang dikutip dari @infobnn_kab_gresik beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan pengurusan surat SKHPN di BNNK Gresik:
Baca Juga: Danau Kastoba, Destinasi menarik yang Wajib dikunjungi Saat berlibur ke Pulau Bawean
Persyaratan
1.Berpakaian bebas rapi
2.Bersepatu
3.Membawa Foto Copy KTP/KK
4.Mematuhi Protokoler kesehatan Covid-19
Baca Juga: Terbaru, Jadwal Film Kau Bukan Rumah Bioskop Gresik !
Waktu layanan
jam operasional layanan pengurusan SKHPN Senin - Jumat Pukul 09.00 - 15.00 WIB, istrahat pukul 12.00 - 13.00 WIB
Biaya layanan pengurusan SKHPN di BNNK Gresik tidak gratis, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp290.000, namun masyarakat akan mendapatkan fasilitas rapid test 6 parameter narkotika.
Baca Juga: Lebih Baik Menikah Dengan Siapa : Nikahilah Sahabatmu Sendiri dan Janganlah Menikah Karena Cinta
Biaya tersebut masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak.
Demikian informasi tentang pengurusan SKHPN di BNNK Gresik, selengkapnya bisa cek di @infobnn_kab_gresik.***
Artikel Rekomendasi