Syarat dan Ketentuan MOTIS Angkutan Motor Gratis KAI, Mudik Lebaran 2022

- 21 April 2022, 19:54 WIB
Motis mudik lebaran 2022.
Motis mudik lebaran 2022. /instagram.com/@kalogistics

GRESIK TODAY - Info angkutan motor gratis (MOTIS) yang diselenggarakan dinas Perhubungan melalui KAI untuk mudik lebaran 2022.

Pemerintah menggelar Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk menekan jumlah pemudik dengan kendaraan roda dua dan menekan kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pemudik yang memiliki tiket kereta api, bus atau travel bisa mengerimkan sepeda motornya secara gratis.

Baca Juga: Info Mudik Gratis dari Jakarta ke Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Jadwal Pendaftaran dimulai tanggal 20 April hingga 8 Mei 2022.

Untuk arus mudik dimulai pada 26 April hingg 30 April 2022.

Sementara arus balik 5 Mei Hingga 2022.
Syarat dan ketentun MOTIS 2022:
1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket kereta api, busa atau travel.

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupu  dtang ke stasiun untuk mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK,KTP dan tiket.

3. Tanggal pedaftran tanggal 20 April hingga 8 Mei 2022.

4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB.
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris lainnya.
- Pemudik diperbolehkan menyertakan helm yang disimpan di bagasi motor.
- Wajib menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
- menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.

Baca Juga: Trofeo dan Piala Wali Kota Surabaya Rencananya di Gelar Mei Mendatang, Bakal Diikuti Tim Liga 1 dan Liga 2

5. Bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang makan pendaftaran akan otomatis batal.

6. Pengambilan kendaraan wajib membawa bukti tanda terima, tiket, KTP dan STNK asli.

7. Jika lebih dari H+1 maka kendaraan akan dititipkan ke tempat parkir stasiun dengan biaya dibebankan kepmilik kendaraan.

8. Menggunakan Aplikasi penduliLindungi.

Halaman:

Editor: Abdulloh Nasrul Umam

Sumber: KAI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x