Berikut Bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang Hangat Diperbincangkan Publik

- 31 Maret 2022, 17:18 WIB
 Tap MPRS No 25 Tahun 1966.
Tap MPRS No 25 Tahun 1966. /instagram.com/@Sejarahind

GRESIK TODAY - Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang berisikan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta larangan menyerbarkan dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme kembali menjadi perbincangan publik.

Apa sebenarnya isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut? Berikut isi lengkap bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang dikutip dari radenfatah.ac.id.

Pertimbangan keluarnya  Tap MPRS No 25 Tahun 1966 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Cepat Naik Haji Baca Ijazah KH Achmad Chalwani Berikut, yang Didapat dari Mbah Ma'sum Lasem

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan
dengan Pancasila;

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah
Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha
merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis
Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham
atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Islam Agama Kasih Sayang, Kisah Pertemuan Mu'adz bin Jabal dan Abu Muslim Tentang Pentingnya Ukhuwah Islamiyah

Bunyi Pasal Tap MPRS No 25 Tahun 1966:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian
organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/
berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh
wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan
dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan
tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan
segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran
tersebut dilarang.

Baca Juga: Saat Abah Guru Sekumpul Akan Di Racun, Begini 9 Pesan Yang Disampaikan!

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas,
faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan
secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan
perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar
negeri Republik Indonesia.***

Editor: Abdulloh Nasrul Umam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini