Bentuk Apresiasi MUI ke Kemenag Soal Aturan Pengeras Suara

- 23 Februari 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi pelantang suara atau pengeras suara. Ketua MUI Pusat Cholil Nafis memberi perhatian terhadap pedoman pengeras suara di masjid dan musala, minta rumah ibadah lain juga diatur.
Ilustrasi pelantang suara atau pengeras suara. Ketua MUI Pusat Cholil Nafis memberi perhatian terhadap pedoman pengeras suara di masjid dan musala, minta rumah ibadah lain juga diatur. /Pixabay/xegxef

GRESIK TODAY - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tutur KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Berikut Isi Surat Edaran Menteri Agama Soal Penggunaan Alat Pengeras Suara di Masjid dan Musholla

Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021. "Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan. "Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelas Niam.

Karenanya, lanjut Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. "Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," sambungnya.

Namun demikian, Niam menyarankan, penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap Niam. Sumber: Kemenag ***

 

Editor: Ade Irwansah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini