Pasca Peristiwa Wadas, Ganjar : Kami Siap Berdialog dengan Komnas HAM.

- 9 Februari 2022, 14:06 WIB
Ganjar saat disela-sela menemui warga Wadas.
Ganjar saat disela-sela menemui warga Wadas. /


GRESIK TODAY - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, melakukan langkah-langkah dialogis setelah beberpa orang ditangkap oleh aparat kemamanan.

Ganjar seperti yang dilansir dari Humas pemprov jateng, menghormati masyarakat yang hingga kini masih menolak terkait kerjasama dalam proses pengadaan tanah yang diproyeksi sebagai pembangunan Bendungan Bener.

Gubernur Jawa Tengah tersebut menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ganjar menerangkan,  Pihak yang menyuarkan terkait kasus di Wadas hanya karena miss infromasi dan belum secara detail mnegetahui yang sebernya terjadi di lapangan.  Dalam press conference terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2).

Baca Juga: Konflik Wadas, Ganjar Pranowo Minta Maaf Untuk Tindakan Aparat Kepada Warga

"Hingga tadi malam, saya mendapat telpon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucapnya.

Ganjar Menjelaskan,  bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, dimana 5 bendungan diantaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.

"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini," jelasnya.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga. Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

Baca Juga: Tiga Putra-Putri Kebanggaan Gresik Ikuti Konferensi Internasional IYS Di Turki

"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," jelasnya.

Ganjar pihaknya membentuk tim untuk  melakukan aksi pengukuran, untuk mengukur bidang milik warga yang telah sepakat dan setuju atas bidang  area quarry atau lokasi pengambilan batu andesit sebagai bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener. setelah gugatan warga Wadas ditolak tingkat kasasi

"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.

Baca Juga: 9 Fakta Unik Gus Baha, Tak Punya Ijazah Resmi Tapi Jadi Pakar di Universitas.

Ganjar mengatakan, dari total 617 luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan kuari bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.

"Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.

Ganjar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Komas HAM, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra. namun terkendala msayarkat yang belum setuju untuk hadir.

Baca Juga: Juara Sepak Bola Piala Afrika 2021, Pemain Timnas Senegal Dapat Bonus 87 Ribu Dollar AS

"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkasnya.

Selain itu, Ganjar juga menerangkan terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Persoalan lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar. Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar.

"Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," pungkasnya.***

Editor: Abdulloh Nasrul Umam

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah