Pelaku penembakan Raja Faisal, Pangeran Faisal bin Musaid kemudian ditangkap dan diadili serta dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pembunuhan Raja Faisal.
Pangeran Faisal bin Musaid divonis hukuman mati, Pengeran ini dieksekusi dengan cara dipancung menggunakan pedang di depan umum pada 18 Juni 1975.***
Artikel Rekomendasi