Penyalahgunaan Anggaran Menjadi Modus Yang Paling Banyak digunakan Koruptor di Indonesia

- 24 April 2022, 07:56 WIB
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi /Pixabay/Saydung89/

GRESIK TODAY - Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal.

Menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Di Indonesia marak sekali kasus korupsi setiap tahunya, masalah ini menjadi momok yang paling menakutkan bagi pejabat publik.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Media Slovakia Kabarkan Egy Maulana Vikri dan Witan Sulaeman Meninggalkan FK Senica

Tercatat, ada 133 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021. Kemudian, modus kegiatan/proyek fiktif berjumlah 109 kasus. Lalu, modus penggelapan dan mark up masing-masing 79 kasus dan 54 kasus.

Sepanjang tahun lalu ICW mencatat setidaknya terdapat 533 penindakan kasus korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp29,4 triliun dengan 1.173 orang tersangka.

Pelaku korupsi yang paling banyak berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 343 kasus, diikuti swasta 215 kasus, dan Kepala Desa 159 kasus.

Banyaknya kasus korupsi yang tertangkap dan ujungnya masuk penjara ternyata tidak membuat jera yang lainya.***

Editor: Ade Irwansah

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x