PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Gresik Masuk Level 2, Kediri dan Pamekasan di Level 3

- 8 Februari 2022, 16:07 WIB
Mendagri terbitkan Intruksi PPKM Jawa-Bali.
Mendagri terbitkan Intruksi PPKM Jawa-Bali. /maghfur/



GRESIK TODAY - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2022.

Instruksi Tersebut mengatur tentang PPKM Jawa-Bali. Dalam surat tersebut, kabupaten Gresik masuk dalam daerah yang menerapkan Level 2 bersama Surabaya dan Sidoarjo.

Dengan masuknya Gresik dan beberepa daerah lain di Jawa Timur jugaakan berdampak kepada aktifitas yang akan dibatasi.

Sektor pendidikan untuk Kategori daerah yang masuk pada Level 2 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan akan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca Juga: Hutang menumpuk ? Amalkan Doa Pelunas Hutang, Ijazah Kiai Ahmad Chalwani

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pusat perbelanjaan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh
lima persen).

Untuk Pedagang pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00.

Baca Juga: 9 Fakta Unik Gus Baha, Tak Punya Ijazah Resmi Tapi Jadi Pakar di Universitas.

Sedangkan untuk daerah yang masuk dalam kategori Level 3 beberapa pertauran juga akan diberlakukan.

Pada daerah yang masuk dalam kategori level 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Happy Wedding : Heboh Virus Varian Omricon Bisa Kawin Dengan Varian Delta ?

Berikut daftar lengkap seluruh daerah di Jawa Timur dengan klasifikasi level sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 9 tahun 2022.

Level 1 : Kabupaten Trenggalek,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan,Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Diancam Dibunuh Dukun, Sadio Mane Malah Membawa Senegal Juara

Level 2 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 3 : Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.***

Editor: Abdulloh Nasrul Umam

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini