Kawatir frasa madrasah hilang, RUU Sisdiknas terus menuai polemik

- 30 Maret 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi. NU Circle sebut ada '10 daftar hitam' dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi merugikan pendidikan nasional.
Ilustrasi. NU Circle sebut ada '10 daftar hitam' dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi merugikan pendidikan nasional. /pexels/agungpanditwiguna

“Penyusunan RUU Sisdiknas, lanjut dia, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," tutup Anindito.

Adanya polemik nama madrasah tidak ada di RUU Sisdiknas pun membuat Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. "Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," ucap Ketua Komisi X Syaiful Huda.

Dia menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak.
"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Irwansah

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini